Mandek di Kejari, Kasus KPU Pesawaran Menggelinding ke Kejati

By Admin
Selasa, 10 Desember 2024 | 94 Views
Array

Provinsi Lampung~FNNews~Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran senilai Rp 30 miliar yang terjadi pada tahun 2020 silam, telah pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

Namun, walau telah sempat memeriksa komisioner KPU berikut 10 PPK, tetapi kelanjutan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut mandek begitu saja. Tanpa ada kepastian hukum sama sekali. Itu sebabnya, LSM Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran mengambil langkah: menggelindingkan kasus dugaan tipikor di KPU itu ke Kejati Lampung.

Selasa (10/12/2024) pagi, Ketua LSM MAI Kabupaten Pesawaran, Arif Roni, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Teluk Betung, Bandar Lampung, guna melaporkan kasus dugaan korupsi di KPU tersebut.

Menurut Arif Roni, dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan mantan Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino, itu digelindingkan ke Kejati Lampung agar proses hukumnya terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata Arif, di Gedung Kejati Lampung, Teluk Betung, Selasa (10/12/2024) pagi, selepas menyerahkan laporannya.

Ditegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan di Kejari Pesawaran dan telah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, sehingga memudahkan proses tindaklanjut dari laporan tersebut.

“Laporan kami sudah lengkap, disertai dengan data-data realisasi yang diduga fiktif dan mark up, dan sudah pernah disampaikan ke Kejari Pesawaran. Jadi, kami dalam posisi melaporkan dan membantu APH dalam hal ini Kejati Lampung guna memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya dengan serius.

Ketua LSM MAI ini mengaku, banyak item yang dilaporkan, karenanya ia meyakini Kejati Lampung akan dengan cepat dapat membongkar dugaan korupsi di KPU Pesawaran.

Sebelumnya, Kejati Lampung merespon viralnya pemberitaan dugaan korupsi di KPU Pesawaran dengan nilai puluhan miliar rupiah dengan mengharapkan agar masyarakat kabupaten setempat melapor langsung ke Kejati Lampung untuk segera bisa ditindaklanjuti.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan, jika ada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang akan melaporkan dugaan korupsi di KPU setempat, maka Kejati Lampung terbuka dan menunggu laporan tersebut.

“Pada prinsipnya Kejati Lampung terbuka, jika masyarakat akan melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Lampung, silahkan nanti daftarkan laporannya di Pos Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), agar diregistrasi terlebih dahulu,” kata Ricky melalui sambungan telepon, Senin (9/12/2024) siang, seraya menjelaskan, jika laporan sudah masuk, akan ditelaah dan diteruskan ke bidangnya.

Dugaan korupsi di KPU Pesawaran menjadi perbincangan serius setelah tokoh senior kabupaten itu, Muaddin Yusuf, mempertanyakannya. Mantan jaksa ini mendesak Kejati Lampung untuk membongkarnya.

Muaddin mengatakan, pada tahun 2020 lalu, para komisioner KPU Kabupaten Pesawaran dan 10 PPK telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) senilai Rp 30 miliar dana hibah Pilkada 2019-2020. Namun, kasusnya berhenti begitu saja. (gilang)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup