Anak Kamirah Beber-beberan, Penahanan Pengaku Kasat Reskrim Ditangguhkan

By Admin
Senin, 23 Desember 2024 | 23 Views
Array

Provinsi lampung~FNNews~ Kasus dua wanita pengaku Kasat Reskrim Polres Lamtim, diketahui bernama Putri Romadhona (21) dan Arie (36), yang berhasil memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, dan sempat diamankan aparat Polres Lamtim 19 Maret 2024 lalu, tampaknya penuh dengan “misteri”.

Bukan saja karena saat ini kedua wanita yang menurut polisi berdomisili di Prabumulih, Sumatera Selatan, itu tidak jelas keberadaannya, namun juga penanganan perkara penipuan Rp 250.000.000 terhadap Kamirah, mengendap tanpa kepastian.

Di sisi lain, dugaan kasus ini berbau “konspirasi”, juga patut ditelusuri. Mengapa begitu? Karena menurut pengakuan FH, anak Kamirah -mantan Kades Trisinar, Margatiga, yang kini mendekam di Lapas Sukadana-, “terjebaknya” keluarga mereka dalam kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto.

Minggu (22/12/2024) kemarin, melalui pesan WhatsApp, FH buka-bukaan mengenai kasus penipuan yang dialami keluarganya ditengah sang Ibu sedang menghadapi tuntutan perkara korupsi dana desa tahun anggaran 2017 yang disidik Polres Lamtim sejak akhir tahun 2023 lalu.

FH membeberkan, semua berawal saat Bayu Teguh Pranoto, penasihat hukum ibunya, mengirimkan nomor rekening, dan meminta dirinya segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.

“Karena Bayu meyakinkan saya bahwa dia sudah bertemu Kasat, dan dari Kasat tersebut dia mengaku mengetahui nominal kerugian negara yang harus dikembalikan, yaitu Rp 250 juta,” kata FH.

Atas permintaan pengacara sang Ibu itulah maka pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer dana Rp 50.000.000 ke rekening yang diberikan Bayu. Yaitu 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

Dituturkan oleh FH, setelah dirinya mengirim uang, hari itu juga Bayu mengajak bertemu di Metro.

“Dan saat bertemu di Metro ini, Bayu menyampaikan kepada saya, bahwa pihak Polres minta hari itu uangnya dicukupkan menjadi Rp 140.000.000. Lalu pada hari itu juga, pukul 14.50 WIB, kembali saya transfer Rp 90.000.000, sesuai dengan permintaan pihak Polres, yang disampaikan Bayu Teguh Pranoto kepada saya,” imbuhnya.

Tidak cukup hanya sampai disitu. Keesokan harinya, tanggal 7 Februari 2024, Kamirah -sang ibu- dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamtim. Sebelum berangkat ke Polres, lagi-lagi sang pengacara meminta FH kembali mentransfer uang agar kerugian negara sebesar Rp 250.000.000 dikembalikan seluruhnya.

“Karena kami niatnya baik dan ingin perkara yang menjerat ibu saya segera selesai, lalu saya mentransfer uang kekurangannya, sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 100.000.000 pada pukul 10.37 WIB, selanjutnya pukul 10.52 WIB yang Rp 10.000.000-nya,” aku FH seraya mengirimkan semua bukti transfer yang dilakukan keluarganya sesuai arahan pengacara sang ibu.

FH menambahkan, selepas mentransfer hingga totalnya Rp 250.000.000 ke rekening atas nama Putri Romadhona sebagaimana desakan Bayu selaku penasihat hukum sang ibu, ia berpikir mereka akan segera ke Polres untuk memenuhi panggilan.

Tapi apa yang terjadi? “Ternyata kami; saya,  kakak perempuan saya, serta ibu saya, diajak ketemuan dulu oleh Bayu di rumah makan pindang sebelah kantor BPN Lamtim. Setelah itu kami diajak oleh Bayu ke Indomaret yang ada di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana. Disitu Bayu menelefon Kasat Reskrim, tapi saat itu nomor Kasat tidak aktif. Lalu Bayu memerintahkan kami untuk pulang ke rumah, dan Bayu pun pulang,” urai FH.

Anak mantan Kades Trisinar ini juga menceritakan, bahwa ibunya mengenal pengacaranya, yaitu Bayu Teguh Pranoto, dari Dwi Pujo Prayitno yang merupakan ayah kandung dari Bayu.

“Saya sebenarnya benar-benar kecewa terhadap Bayu dan Dwi Pujo Prayitno ini, mas. Mereka sama sekali tidak ada perhatian kepada kliennya. Selama ibu saya ditahan di Polres, sama sekali mereka tidak pernah mengunjungi ibu saya. Bahkan setelah mereka tahu kami ditipu, selama satu minggu hp Dwi Pujo Prayitno tidak bisa kami hubungi. Padahal dulu sebelum mentransfer uang atas perintah anaknya, saya sempat menelefon Pak Dwi Pujo Prayitno, minta pertimbangan beliau. Saat itu beliau begitu meyakinkan saya, untuk segera mentransfer kerugian negara. Kata beliau waktu itu, nggak ada masalah, transfer aja, nanti kalau terjadi apa-apa saya yang nabraknya,” ucap FH, menirukan ucapan Dwi Pujo Prayitno, yang diketahui seorang tenaga pengajar di FH Unila.

Benarkah Bayu Teguh Pranoto selaku penasihat hukum Kamirah mendesak FH mentransfer dana hingga Rp 250.000.000 ke rekening yang diberikannya, dan ternyata tertipu? Benarkah ia tidak mengenali suara Kasat Reskrim yang sesungguhnya sehingga begitu mudahnya “terjebak” dalam aksi penipuan yang merugikan kliennya? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, belum didapat penjelasan dari yang bersangkutan. Bahkan, permintaan konfirmasi yang dikirimkan sejak Sabtu (21/12/2024) pagi pun, belum ditanggapi.

Dibalik semua “misteri” dalam kasus penipuan yang dialami keluarga Kamirah, ada sepenggal informasi mengenai status dua wanita pengaku sebagai Kasat Reskrim yang memperdaya mantan Kades Trisinar, Margatiga, hingga kehilangan uang Rp 250.000.000 yang saat ini tidak berada lagi di sel Lapas Sukadana.

Apa informasi tersebut? Bripka Arif, Kanit Resum Polres Lamtim, menyatakan bila Putri Romadhona dan Arie -dua pengaku Kasat Reskrim- ditangguhkan penahanannya.

Mengapa demikian? Bripka Arif menjelaskan, langkah tersebut menindaklanjuti petunjuk jaksa dari Kejari Lamtim. Dimana kedua wanita tersebut hanya berperan sebagai pemilik dan pembeli rekening, sedang pelaku utamanya belum tertangkap.

Lalu siapa tersangka utama dalam kasus yang berbau “konspirasi” ini? Bripka Arif mengaku lupa namanya. Namun ia tetap bersedia memberi informasi valid, dengan meminta media ini menemuinya di Polres Lamtim, Selasa (24/12/2024) besok. (johan)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup