6 Raperda Inisiatif Dewan Diparipurnakan

By Admin
Senin, 5 Agustus 2024 | 67 Views
Array

Provinsi Lampung~FNNews~DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/8/2024) pagi, menggelar paripurna terkait usulan enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat di Telukbetung.

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, mengatakan, terdapat enam usulan raperda kali ini.

Apa saja enam raperda inisiatif Dewan tersebut? “Yang pertama adalah raperda tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang merupakan inisiatif dari Bapemperda, lalu keterbukaan informasi publik yang merupakan inisiatif dari Komisi I,” kata April.

Selanjutnya, usulan dari Komisi II berupa raperda pengendalian pencemaran udara. Kemudian usulan Komisi III adalah raperda pertumbuhan ekonomi biru. 

“Raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor: 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pengggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan merupakan inisiatif Komisi IV,” kata legislator asal PDIP itu.

Aprilliati menambahkan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengusulkan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dijelaskan oleh legislator berlatarbelakang lawyer tersebut, untuk raperda tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi.

“Dengan adanya perda ini, memiliki tujuan tercapainya keterbukaan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat daerah melalui kemudahan akses dalam membaca dan memahami undang-undang,” lanjutnya.

Selanjutnya, raperda tentang pengendalian pencemaran udara. April menjelaskan, perda ini terkait indeks standar pencemaran udara atau ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. 

Untuk selanjutnya raperda peraturan penggunaan jalan umum dan khusus untuk angkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dilakukan pembaharuan pada peraturan yang masih berlaku saat ini.

“Namun memang dalam penerapannya saat ini terjadi perkembangan, karenanya Perda Nomor: 19 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan,” tegasnya.

Mengenai raperda perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor: 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, menurut Apriliati, dilakukan pembaharuan untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. (gilang)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup