Provinsi Lampung~FN–News|Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (5/12/2024) siang, membeberkan hasil pemeriksaan penggunaan keuangan OPD di lingkungan Pemprov Lampung dalam acara exit meeting di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, di Teluk Betung.
Mengacu pada Agenda Harian Gubernur Lampung, acara penting ini wajib dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, seperti Pj Sekdaprov Fredy SM, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Kepala Dinas BMBK Taufiqullah, Kepala Dinas PSDA Budhi Darmawan, dan Kepala Dinas PKP & CK Thomas Edwin.
Selain itu, juga diagendakan kehadiran Kepala Dinas KPTPH, Kepala Dinas Kesehatan Edwin Rusli, Kepala Dinas PP & PA, Kepala Dispora, Direktur RSUDAM, Sekretaris DPRD Tina, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perekonomian, juga Plt Kepala Bapenda, dan Plh Inspektur, serta beberapa pihak yang telah ditentukan.
Pada kegiatan tersebut, demikian menurut seorang pejabat pemprov, tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung akan membeberkan beberapa persoalan keuangan di lingkungan instansi terkait setelah melalui pemeriksaan intensif dan komprehensif sejak pertengahan Agustus silam.
Sebagaimana diketahui, acara exit meeting ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan entry meeting yang digelar pada tanggal 12 Agustus 2024 silam. Dimana sehari setelahnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung langsung menurunkan tim pemeriksa sebanyak 20 personil guna menelisik kinerja dan penggunaan anggaran pada semester pertama tahun 2024 di OPD lingkungan Pemprov Lampung.
Pada rapat tanggal 12 Agustus 2024 di Ruang Sakai Sambayan itu juga dipertegas bahwa agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK bukan hanya mengenai kinerja hingga smester pertama di 2024 saja, namun juga membedah sejak tahun anggaran 2020.
Dan saat itu telah ditetapkan 11 OPD yang akan diperiksa oleh tim BPK, yaitu Sekretariat Daerah, Bappeda, Balitbangda, BPKAD, dan Inspektorat. Selain itu, Dinas BMBK, Dinas PSDA, Dinas PKP & CK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
Yang patut digarisbawahi, pemeriksaan oleh tim BPK mulai Selasa (13/8/2024) tersebut baru pendahuluan. Dengan sasaran pemeriksaan pada: Mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan nasional dan implementasinya, perencanaan dan pelaksanaan APBD untuk memenuhi belanja wajib, SPM, dan dukungan prioritas nasional.
Juga menyangkut belanja daerah dapat terpenuhi oleh sumber pendapatan daerah yang terukur secara rasional. Pengendalian kas daerah telah memadai dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan APBD, baik oleh pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri telah memadai.
Dalam rapat entry meeting BPK RI dengan petinggi Pemprov Lampung saat itu juga diungkap adanya fakta mengenai tindaklanjut atas permasalahan berkaitan dengan pemeriksaan yang tertuang dalam LHP LKPD 2023. Dimana penganggaran dan pendapatan belanja menjadi titik perhatian, karena belum sesuai dengan ketentuan.
Karenanya, BPK meminta Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit anggaran. Gubernur juga diminta agar memerintahkan Sekdaprov selaku Ketua TAPD dalam mengevaluasi APBD untuk mempertimbangkan potensi daerah dan perhitungan rasional dalam menetapkan anggaran pendapatan asli daerah (PAD), dan merencanakan belanja daerah sesuai kemampuan ketersediaan dana.
Sebagai bahan pengingat, bila mengacu pada Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur pada Mei 2024, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 3.766.194.060.633,03. Atau 78,32% dari target Rp 4.808.699.109.382,17. Ada kenaikan PAD dibanding tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3.678.302.294.680,71.
Di sisi lain, pada tahun anggaran 2023 direalisasikan belanja dan transfer per 31 Desember 2023 sebanyak Rp 7.048.993.246.381,70, dari yang dianggarkan Rp 8.280.862.934.283,54. Bila dibandingkan tahun 2022 terdapat kenaikan sebesar Rp 262.619.175.768,76, yaitu dari Rp 6.786.374.070.612,94.
Di sisi lain, defisit keuangan riil Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2023 cukup besar. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 3 Mei 2024, angkanya mencapai Rp 1.408.450.654.898,52. Defisit tersebut mengalami peningkatan sebanyak Rp 859.740.458.920,28 bila dibandingkan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 548.710.195.978,24. Hal yang patut dicatat adalah: kenaikan defisit keuangan riil Pemprov Lampung di akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung saat itu mencapai 157%. (gilang)