Pesawaran~FN–News~Memperingati satu tahun Tanah Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (26/6/2024), digelar acara istighotsah yang dihadiri ribuan orang di kawasan kebun setempat.
Sebagaimana diketahui, sejak puluhan tahun lalu tanah seluas 329 hektare dan 229 hektare telah diserobot oleh PTPN7 tanpa alas hak dan tanpa sertifikat hak guna usaha (HGU).
Berkat perjuangan bersama warga masyarakat didukung para tokoh adat setempat, akhirnya ratusan hektare lahan eks PTPN 7 itu telah kembali kepada rakyat.
Acara peringatan satu tahun kembalinya tanah ratusan hektare kepada rakyat itu diisi dengan pembacaan Surat Yasin dan istighotsah, yang berjalan dengan khidmat. Ribuan masyarakat yang hadir terdiri dari masyarakat adat, ahli waris, dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat.
Selain itu, hadir juga Staf Ahli Bupati Pesawaran, Joni Arizoni, SE, MM, Anggota Komisi I DPRD Pesawaran, Pujadi, Camat Gedong Tataan, Darlis, SE, Kades Tamansari, Fabiyan Jaya, tokoh penyimbang adat Pitung Ngetiyuh serta tokoh punyimbang adat lain yang tergabung dalam perjuangan Tanah Tanjung Kemala, dan banyak lagi lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua M Yusuf Indra (paksi pemimpin), dilanjutkan dengan penyerahan surat mandat kepada Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya, dari punyimbang adat pitung ngetiyuh, untuk membagikan lahan kepada masyarakat.
“Selain ucapan terima kasih dan rasa syukur kepada Tuhan, untuk satu tahunnya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, yang telah menduduki lahan yang di luar aset PTPN 7 Way Berulu yang tidak memiliki HGU. Dengan acara hari ini saya sebagai ketua adat memberikan mandat kepada kepala Desa Tamansari untuk membagikan tanah kepada masyarakat, dan kami dari Punyimbang 5 adat Pitungetiyuh, mendukung penuh semua langkah dan perjuangan Aliansi Masyarakat Menggugat yang mendampingi kami hingga tanah ulayat adat bisa kembali ke kami. Mandat ini saya berikan langsung kepada kades dan panitia dalam momentum satu tahun tanah kembali ke rakyat, untuk selanjutnya dibagikan baik kepada masyarakat adat, para ahli waris serta para pejuang yang membantu perjuangan ini,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya, menjelaskan bahwa hari ini (26 juni 2024) merupakan peringatan satu tahun masyarakat menduduki tanah yang di luar aset PTPN 7, juga menjadi momen kembalinya lahan masyarakat yang selama ini diambil oleh PTPN 7.
“Diawali dengan terkuaknya permasalahan tidak dimilikinya sertifikat HGU oleh PTPN 7 dan tidak adanya selembar surat pun terhadap lahan 329 hektare di Desa Tamansari, yang menjadi jalan awal bersama masyarakat memperjuangkan kembali hak masyarakat dengan mengembalikan lahan masyarakat kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, dalam peringatan satu tahun tanah Tanjung Kemala kembali ke rakyat, juga diserahkan surat rekomendasi dari DPRD Pesawaran, yang diwakili oleh Anggota Komisi 1, Punjadi, kepada Kepala Desa Tamansari, Fabian Jaya.
Rekomendasi itu menyatakan, bahwa DPRD mendukung dan memberikan rekomendasi untuk Kepala Desa Tamansari menggunakan hak dan kewenangannya untuk meningkatkan status tanah di desanya tersebut.
Kegiatan ini juga diisi dengan pemotongan tumpeng.
(Anggun Priyadi-koo-Wappi)