Pringsewu~FN–News~Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tampaknya benar-benar menyeriusi penanganan dugaan kasus korupsi dana hibah di Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) setempat. Menyusul kegiatan penggeledahan yang dilakukan Selasa (29/10/2024) kemarin di sejumlah kantor Pemkab Pringsewu, didapat kabar bila pekan depan Kejari akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 3,285 miliar tersebut.
Sumber media ini Rabu (30/10/2024) pagi memastikan, Kejari Pringsewu telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat setempat.
“Penggeledahan yang dilakukan pada beberapa kantor di lingkungan Pemkab Pringsewu kemarin itu untuk memperkuat bukti yang ada, bahwa memang terjadi tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah kepada LPTQ pada tahun 2022 lalu,” ucap sumber, melalui telepon.
Sebagaimana diketahui, aparat Kejari Pringsewu pada Selasa (29/10/2024) kemarin, sejak pagi hingga petang hari, melakukan penggeledahan di beberapa kantor yang ditengarai terkait dengan skandal dugaan tipikor yang tengah diselidiki.
Saat dilakukan penggeledahan di ruang kantor Bagian Kesra Pemkab Pringsewu, aparat Kejari yang memakai rompi khusus dikabarkan meminta semua pegawai yang ada di ruangan untuk tetap ditempat dan tidak mengaktifkan alat komunikasinya.
Kegiatan penggeledahan aparat Kejari yang dikawal anggota TNI sesuai surat tugas penggeledahan ditandatangani Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MHum, itu dilanjutkan dengan mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di ruang kerja Kepala BPKAD, penggeledahan berlangsung sangat lama, dari pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. Beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi LPTQ disita.
Salah satu pejabat BPKAD Pringsewu, Rizal, membenarkan adanya penggeledahan oleh aparat Kejari. Ada tiga aparat yang melakukan kegiatannya, dipimpin Wildan, didampingi dua orang anggota TNI.
“Kegiatan penggeledahan itu untuk mengonfirmasi dan mencari data tambahan terkait kegiatan LPTQ,” kata Rizal sebagaimana dikutip dari ungkapkasus.id, seraya menambahkan, aparat Kejari Pringsewu membawa sejumlah dokumen yang relevan untuk penyidikan.
Tidak hanya pada dua tempat itu saja tim Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan kasus dugaan tipikor yang disebut-sebut melibatkan Ketua LPTQ, Heri Iswahyudi, Sekdakab Pringsewu tersebut. Heri sendiri telah dua kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
Penggeledahan juga dilakukan di Regency Hotel Pringsewu, dan Sekretariat LPTQ setempat. Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan erat dengan dugaan skandal korupsi dana hibah LPTQ.
Mengenai pengawalan yang dilakukan anggota TNI dari Kodim 0424/Tanggamus, pihak Kejari Pringsewu dalam penjelasan resminya menyatakan, hal itu merupakan implementasi dari MoU antara Kejaksaan RI dengan TNI Nomor: 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor: NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023, dimana dinyatakan Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personil dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar.
Yang pasti, kasus ini telah menjadi perhatian publik di Pringsewu. Masyarakat berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (gilang)