Kelebihan Honor 1,9 M Mengendap di OPD Lamtim

By Admin
Senin, 22 Juli 2024 | 147 Views
Array

Lampung Timur~FNNews~Penggunaan uang rakyat yang ada di dalam APBD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2023 oleh para birokrat, banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya adanya kelebihan dalam pembayaran honorarium. Jumlahnya pun fantastis: mencapai Rp 1.614.149.250,00. Yang menyebar pada 24 OPD di pemkab pimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi tersebut.

Untuk diketahui, pada anggaran tahun 2023 lalu, Pemkab Lamtim menganggarkan Rp 24.068.860.000,00 terkait pemberian honorarium, dengan realisasi Rp 18.820.072.500,00 atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp 1.614.149.250,00 yang melebihi dari aturannya. Selain itu, terdapat 18 OPD lagi yang “memainkan” besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp 310.646.750,00. Total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 1,9 miliar.

OPD mana saja yang mengangkangi kelebihan pemberian honor hingga Rp 1,9 miliar tersebut? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim. Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah. Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00. 

4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00. 

6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

7. Dinas Sosial. Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

8. Dinas Komunikasi dan Informatika. Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00. 

9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga. Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00. 

10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

11. Sekretariat DPRD. Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00. 

12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00. 

14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00. 

15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00. 

16. Sekretariat Daerah. Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

17. Dinas Perikanan dan Peternakan. Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00. 

Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp 808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

Sudahkah ada pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD di lingkungan Pemkab Lamtim sepanjang tahun 2023 kemarin? Setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp 204.365.750,00.

OPD apa saja yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium bagi pengelola teknologi informasi yang tidak sesuai ketentuan tersebut? Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024. 

Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024. 

Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00. Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00. 

Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024. 

Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp 1.409.783.500,00. (Gilang)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup