Oleh : Dr. Wendy Melfa
*Pergeseran Kepemimpinan
Provinsi Lampung~FN–News|Langsir, adalah diksi yang populer digunakan pada lapangan transportasi, khususnya kereta api, yang dimaknai sebagai pergerakan rangkaian lokomotif kereta (saja) dan atau bersama sebagian atau keseluruhan gerbong untuk perpindahan jalur rel kereta api.
Perpindahan jalur rel tersebut merupakan suatu kebutuhan (keharusan) karena faktor waktu yang sudah ditentukan atau karena pertimbangan “keselamatan” gerbong kereta api itu sendiri, supaya tidak terjadi kekacauan alur perjalanan kereta api beserta kenyamanan penumpangnya selama dalam perjalanan.
Langsir itu sendiri memerlukan proses transisi yang terukur untuk mewujudkan adanya pergeseran (pergantian) dari yang lama menuju yang baru. Dalam konteks inilah, diksi langsir digunakan untuk menarasikan adanya pergantian kepemimpinan politik.
Siklus kepemimpinan nasional sesuai Konstitusi UUD 1945 telah digariskan; dilaksanakan setiap lima tahun sekali sebagai wujud kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, dan kedaulatan demokrasi melalui mekanisme demokrasi yang disebut pemilihan umum (pemilu), dan adanya pembatasan menjalankan kekuasaan paling lama selama dua periode.
Maka, karena alasan konstitusi, pergantian kepemimpinan nasional telah berlangsung 20 Oktober yang lalu, dengan proses transisi kekuasaan yang begitu smooth, dan semoga menjadi tradisi politik yang dijadikan acuan dalam pergantian kekuasaan pemerintahan selanjutnya.
Transisi pergantian kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional dari Presiden ke tujuh RI, Joko Widodo, ke Presiden ke delapan RI, Prabowo Subianto, adalah contoh nyata “langsir”-nya legitimasi kekuasaan kepemimpinan yang ditentukan waktunya.
*Parpol Sebagai Rekruitmen Kepemimpinan
Salah satu fungsi partai politik (parpol) sebagai lembaga rekruitmen kepemimpinan nasional atau daerah, yang dapat mengisi dan melanjutkan kepemimpinan dalam pemerintahan manakala mendapat mandat dari rakyat pada lapangan eksekutif maupun legislatif sebagaimana ditentukan dalam mekanisme demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Tentu dalam bekerjanya, parpol mempunyai aturan dan mekanisme yang berlaku dan mengikat untuk dihormati dan dipatuhi oleh keanggotaan (kader) partainya. Dalam managemen pengelolaan parpol modern yang baik, tentu menerapkan prinsip-prinsip reward and punishment, yang berprestasi diberikan penghargaan berupa posisi dan dukungan politik, tapi bagi yang tidak mematuhi kebijakan dan aturan partai, tentu akan mendapatkan sanksi. Dan ini adalah sebuah konsekuensi berpartai politik.
Partai Golkar sebagai partai modern yang dikelola bukan dengan pendekatan ketokohan (kultus) pemimpinnya melainkan dikelola dengan pendekatan sistem, aturan, dan mekanisme partai melalui SK DPP PG Nomor: Skep-17/DPP/GOLKAR/X/2024 tertanggal 4 Oktober 2024 menunjuk dan mengesahkan Adies Kadir, Wakil Ketua Umum DPP PG yang juga Wakil Ketua DPR RI menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PG Provinsi Lampung menggantikan Arinal Djunaidi, dengan tugas utama melakukan konsolidasi internal DPD PG Lampung dan menggerakkan roda organisasi Partai Golkar dalam rangka pemenangan pilkada serentak tahun 2024.
Adanya “langsir” politik kepemimpinan di Golkar Lampung ini semakin nampak dengan hadirnya Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung secara phisik dan mulai melakukan konsolidasi partai pada tanggal 25 – 26 Oktober. Ini menegaskan bahwa secara de jure maupun secara de facto, terjadi “langsir” kepemimpinan pada Golkar Lampung. Bukan karena waktu yang ditentukan, tetapi dalam upaya menjaga “keselamatan” gerbong Golkar sebagai partai sekaligus menjaga aturan, mekanisme, dan kebijakan partai.
Juga dalam kerangka menjaga kenyamanan para penumpang gerbong Partai Golkar Lampung dari kegalauan politik akibat kepemimpinan yang tidak mematuhi aturan dan kebijakan partai, malah menggunakan rel yang berbeda dengan mencalonkan diri melalui partai lain dalam Pilkada Gubernur Lampung tahun 2024.
Apakah langkah “langsir” ini hanya “terkena” kepada lokomotifnya saja, atau juga melibatkan sebagian gerbong yang nyata dan nampak kaşat mata secara politik juga dianggap tidak loyal akan aturan, mekanisme, dan kebijakan partai berkaitan dengan pelaksanaan keputusan DPP PG dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, tentu akan kita tunggu langkah politik Adies Kadir sebagai Pelaksana Tugas Ketua Golkar Lampung berikutnya.
Tetapi hampir dapat dipastikan, bahwa kebijakan yang akan diambil akan memenuhi prinsip-prinsip kesetaraan, tidak pilih kasih, tidak ada unsur like or dislake secara personal. Bagi siapa saja pengurus partai yang tidak patuh dengan aturan, mekanisme, dan kebijakan partai sebagai upaya pemenangan Partai Golkar dalam Pilkada Serentak dari setiap tingkatan kepengurusan, maka hampir dipastikan akan dikenakan punishment (sanksi) atas ketidakpatuhan dan keloyalan kader partai pada kebijakan/keputusan DPP PG.
Inilah salah satu ciri yang menjadi keunggulan PG sebagai partai yang dikelola secara modern, karena itulah PG tetap dapat eksisting tampil sebagai partai besar yang disegani dalam kancah politik nasional. Selamat datang dan selamat bekerja bung Adies Kadir, pemimpin gerbong Partai Golkar Lampung yang mendapat tugas untuk “mengawal” langsir politik kepemimpinan Partai Golkar guna meraih kesuksesan dan kemenangan Partai Golkar dalam pilkada serentak 2024 di Lampung. *Penulis: Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)