SAMAKAH REKOMENDASI dengan INSTRUKSI ?, INI TENTANG SURAT Wir …

By Admin
Jumat, 5 Juli 2024 | 156 Views
Array

Oleh : Dr. Wendy Melfa

 

*DINAMIKA BERTAUT

Provinsi Lampung~FNNews~Pepatah orang-orang tua dahulu sering kita mendengar: “beras itu dihasilkan dari adanya gesekan gabah sama gabah, bukan karena adanya tumbukan alu”. 

Hal ini seolah menggambarkan bahwa proses seleksi pemimpin dalam dunia politik itu dihasilkan dari dinamika politik itu sendiri, yang akan menghadirkan kepemimpinan yang matang, responsif, bertanggungjawab, dan peduli (karena sadar dirinya hadir dari sebuah proses seleksi), namun tetap “diikat” dalam satu tautan aturan dan mekanisme yang disandarkan (ibarat lubang lesung) agar dinamika dan hasilnya tidak liar berjalan sendiri, tetap pada common sense, dimaklumi dan diakui orang kebanyakan untuk mendapatkan pengakuannya (legitimasi). Itulah intisari dari apa yang disebut dinamika demokrasi.

Merujuk dari usul fiqh landasan hukum Islam dalam menjalankan syariatnya, ada empat tingkatan hirarkie pengaturan pedoman umat Islam, yaitu: 1. Al Qur’an, 2. Al Hadits, 3. Ijtihad Ulama, 4. Qiyas. Begitupun dalam kehidupan ber-Partai, ada landasan dalam bekerjanya partai, terlebih lagi partai modern papan atas, ada tingkatan hirarkie aturan yang disepakati sebagai landasan.

Pun juga ketika terjadi apa yang dinamakan dinamika partai, tentu landasan harus merujuk pada mekanisme dan aturan partai, agar dinamika itu tidak liar dan bisa multi interpretasi yang diterjemahkan sendiri-sendiri, hingga bisa membuat “hukum baru” yang kemudian dengan “hukum” itu bisa digunakan secara serampangan, bahkan bisa digunakan sebagai alat sandera poltik terhadap mereka yang berbeda pendapat dalam sebuah dinamika politik.

Tentu, bukan itu esensi hadirnya partai politik dalam sebuah negara demokrasi, terlebih dalam upayanya menghadirkan sebuah kepemimpinan politik yang digodok dari sebuah dinamika politik. Tentu partai politik mempunyai rujukan yang dijadikan sebagai “hukum” ber-Partai, yaitu: 1. AD/ ART Partai, 2. Pedoman Organisasi, 3. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), 4. Keputusan Partai lainnya yang dihasilkan dari prinsip-prinsip dasar berorganisasi dan berpartai lainnya, yang berlaku lazimnya berorganisasi partai pada umumnya (diakui dan dimaklumi secara umum).

*PERBEDAAN MENEMPATI TEMPATNYA SENDIRI

Meminjam peribahasa lama tersebut, “gesekan gabah dengan gabah”, menghangatnya eskalasi politik lokal dalam memasuki tahapan pilkada serentak, dinamika politik adalah hal yang biasa dan lumrah. 

Tentu didalamnya kita bisa memetik hikmah untuk pembelajaran agar dapat mendudukkan persoalan pada tempatnya, dan tidak terombang-ambing serta gagap dalam menghadapi gelombang dinamika politik, dan mengembalikan segala sesuatunya pada hukum berpartai.

“REKOMENDASI” adalah diksi yang paling menarik dan diidamkan dari partai politik (parlemen) kepada figur (kader/non kader) yang akan berkontestasi pada pilkada serentak, karena secara formal menjadi persyaratan yang tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat mendaftar minimal mendapat dukungan 20 % parpol parlemen.

Berbeda halnya dengan diksi “INSTRUKSI” yang lebih bersifat perintah atau penugasan dari partai politik kepada figur. Dan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan PKPU, karena instruksi bersifat personal dan penugasan dari partai.

Rekomendasi (menurut KBBI) adalah saran yang menganjurkan (membenarkan, menguatkan). Selain itu, makna lainnya adalah menyuguhkan, atau orang yang disebut dapat dipercaya dengan baik. Rekomendasi parpol dalam konteks pilkada dilalui melalui proses-proses politik, baik secara terbuka dan atau secara tertutup oleh parpol dengan melibatkan publik, aturan, persyaratan, dan mekanisme tertentu, termasuk adanya komunikasi politik baik oleh personal (yang akan direkomendasikan) maupun oleh antar parpolnya bila parpol yang bersangkutan kurang 20% untuk mengusung sebagai perahu dalam kontestasi pilkada. 

Proses-proses tersebutlah yang kemudian menghasilkan konfigurasi pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk didaftarkan pada KPUD guna mengikuti kontestasi pilkada.

Diksi Instruksi (menurut KBBI) adalah perintah atau arahan (untuk melakukan suatu pekerjaan atau melaksanakan suatu tugas). Kepada siapa perintah, arahan, atau penugasan itu diberikan, umumnya dalam instruksi (surat) tertera nama orang/organisasi, serta tentang apa-apa yang diinstruksikan juga tertera secara limitatif, pun dinyatakan dengan jelas. Surat instruksi hanya mengikat kepada siapa yang diinstruksi dalam surat instruksi tersebut. Oleh karena itu, pihak lain yang tidak atau belum disebutkan dalam surat instruksi tersebut, tidak terikat apapun untuk melaksanakan instruksi tentang hal-hal apa yang secara limitatif diinstruksikan (ditugaskan) dalam surat instruksi tersebut.

Dari penulusaran arti diksi merujuk pada KBBI tersebut, terang dan jelas bahwa Rekomendasi berbeda dengan Instruksi. Atau dengan kata lain bahwa Instruksi bukanlah Rekomendasi, bahwa instruksi partai dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi partai, itu sangat mungkin terjadi tetapi setelah penerima instruksi memenuhi ketentuan apa yang diinstruksikan, dan dalam memenuhi ketentuan instruksi tersebut, pihak-pihak lain tidak mempunyai kewajiban untuk juga memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang secara limitatif pada syarat instruksi tersebut, karena instruksi itu tidaklah ditujukan pada pihak-pihak lain dimaksud kecuali dirinya yang tertuang dalam surat instruksi. 

Bahwa kemudian nanti, setelah itu apabila ditingkatkan pada rekomendasi parpol, barulah timbul kewajiban kolektif pada jajaran parpol tersebut untuk mengikuti rekomendasi dari parpol tersebut. Sampai disini, tentu kita bisa memahami, bahwa (surat) Instruksi itu bukanlah atau berbeda dengan Rekomendasi wir (pinjam istilah kekinian).

 *PENGAKUAN SOSIAL

Kebijakan yang perlu mendapat pengakuan sosial meskipun kebijakan itu berasal dari internal parpol, namun perlu mendapatkan daya dukung dari lingkungan sosial lainnya, baik itu organ parpol maupun kelompok masyarakat. 

Maka, kebijakan itu perlu untuk pengakuan sosial dengan cara mempublikasi kebijakan tersebut dengan senyata dan seterangnya, karena dengan adanya pengakuan sosial, akan tumbuh legitimasi sosial yang akan mengarah pada legitimasi (kekuatan) politik, dan akan menjadi legitimasi “hukum” yang dapat dijadikan sandaran dalam menjalankan tugas serta menghiasi dinamika politik seterusnya. Tanpa ada publikasi yang terang dan terbuka, maka tidak akan mendapatkan pengakuan sosial dan akan berdampak pada keraguan akan kepercayaan (krisis kepercayaan) serta tidak akan mendapat legitimasi secara sosial dan politik. Kebijakan yang berkaitan dengan publik, tentu perlu untuk dipublikasi, agar tidak sekadar menjadi teka-teki … paham kan wir ? *Penulis: Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup