Provinsi Lampung|FN–News|Meruyaknya persoalan lahan di Sabah Balau menyusul rencana meluaskan PKK Agropark dimana Pemprov Lampung segera melakukan penertiban atas keberadaan warga yang dinilai sebagai pemanfaat tanah seluas 4 hektare secara ilegal, mendapat perhatian serius pengamat politik pemerintahan dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.
“Perjelas dulu lahan di Sabah Balau itu posisinya di bagian mana. Jangan menjebak Pj Gubernur Samsudin dalam persoalan ini,” kata Gunawan Handoko, Rabu (2/10/2024) malam.
Ia menguraikan, sesuai SK Gubernur Lampung Nomor: G/73.a/B.X/HK/2013 tertanggal 8 Februari 2013, ada tiga lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau yang dikavlingkan kepada jajaran PNS. Yang pertama tanah seluas 176.110 m2 senilai Rp 3.070.402.122,70, kedua tanah seluas 20.448 m2 senilai Rp 315.000.000,00, dan ketiga tanah seluas 42.490 m2 juga dengan nilai Rp 350.000.000,00.
“Selain tiga tanah yang dikavlingkan di Sabah Balau itu, ada tiga lainnya tanah pemprov yang dikavlingkan, yaitu di Jalan Pramuka, Sumberejo, Kemiling. Dan bila mengacu pada LKPD Pemprov Lampung Tahun 2020, baik lahan di Sabah Balau maupun di Jalan Pramuka itu sudah dikavling oleh 1012 orang ASN. Artinya, Kabid Aset BPKAD Lampung yang bertanggungjawab dalam hal kegiatan penertiban ini, harus bisa memberikan penjelasan secara konkret kepada Pj Gubernur mengenai posisi lahan yang sekarang akan ditertibkan tersebut. Sebaliknya, juga harus diterang-benderangkan kepada para ASN yang telah mengangsur sejak 2013 hingga saat ini, bahwa bukan kavlingan mereka yang akan dikorbankan,” urai Gunawan Handoko.
Ia terus terang mengaku siap beradu data dengan Kabid Aset BPKAD Lampung dalam persoalan ini. Semata-mata agar persoalan lahan yang akan ditertibkan tidak merugikan pihak manapun juga.
“Justru yang selama ini menjadi pertanyaan saya, uang angsuran 1012 ASN yang mengambil kavlingan itu posisinya ada dimana dan berapa jumlah riilnya. Miliaran lo itu jumlahnya. Memang, mayoritas belum lunas. Tetapi sesuai perjanjian, serah terima aset tanah kepada pengangsur yang telah lunas akan dilakukan di tahun 2024 ini, kapan itu waktunya. Ini sudah masuk bulan Oktober 2024. Dan hingga saat ini, tanah yang dikavlingkan tersebut belum dihapuskan sebagai aset pemprov. Soal lahan di Sabah Balau ini krusial, karenanya jangan sampai ada pihak-pihak yang menjebak Pj Gubernur dalam persoalan ini. Dan saya meminta agar Pj Gubernur cermat betul dalam hal ini,” lanjut politisi senior Partai Ummat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Lampung berencana menertibkan lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan, guna perluasan PKK Agropark Sabah Balau. Namun, lahan tersebut masih ditempati warga sampai Rabu (2/10/2024) kemarin. Padahal, Pemprov Lampung telah menerbitkan pengumuman meminta warga mengosongkan lahan seluas 4 hektare sampai 30 September 2024 lalu.
Mengenai hal ini, Kabid Aset BPKAD Lampung, Medyandra Eka Putra -sebagaimana dikutip dari rilis.id- mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menyamakan persepsi terkait rencana penertiban aset pemprov di Sabah Balau tersebut.
“Kalau sampai saat ini belum ada yang dikosongkan,” katanya seraya menambahkan, berdasarkan rapat yang digelar Pemprov Lampung, disimpulkan tidak ada permasalahan terkait keabsahan aset tersebut dan diputuskan penertiban dapat dilanjutkan.
“Namun untuk waktunya akan diputuskan oleh tim kecil,” lanjut Medy.
Dikatakan, lahan tersebut merupakan milik Pemprov Lampung, sebelumnya memang milik PTPN.
“Tapi kan sudah jelas di persidangan bahwa PTPN hanya melepas ke pemerintah (Provinsi Lampung), bukan masyarakat. Itulah yang menjadi dasar kita,” terangnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga tidak bisa melepas lahan tersebut seperti Waydadi. Karena lahan sudah memiliki peruntukan.
“Tidak bisa dilepas seperti Waydadi, karena ada peruntukannya untuk perluasan PKK Agropark Sabah Balau. Cuma memang terkendala lahannya masih dikuasai masyarakat, intinya itu lahan milik pemprov,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan pemprov akan adil dalam persoalan hak yang berkaitan dengan masyarakat.
“Sebenarnya, kalau memang itu haknya masyarakat, tentu kita akan memihak kepada masyarakat. Namun, pemprov juga tidak akan membiasakan masyarakat yang tidak memiliki hak atas tanah untuk dibiarkan saja,” kata dia. (gilang)