Perbup Lambar Soal APBPekon Dilaunching

By Admin
Senin, 25 Maret 2024 | 72 Views
Array

Lambar,-FNNews– Pj Bupati Lampung Barat (Lambar), Drs. Nukman, MM, Senin (25/3/2024) pagi, melaunching peraturan bupati (perbup) tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja pekon (APBPekon) tahun anggaran 2024 di Lamban Budaya Gedung Pancasila.

Dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, seluruh camat, peratin, perangkat pekon, dan ketua Forum LHP Lambar, acara tersebut juga diisi penyerahan dana desa (DD) dan alokasi dana pekon (ADP) untuk 15 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.

Juga dilakukan penyerahan piagam penetapan sebagai Pekon Binaan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2024 kepada empat desa/pekon, yakni Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Pekon Watas, Kecamatan Balik Bukit, dan Pekon Hanakau, Kecamatan Sukau.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Nukman, menyampaikan secara khusus pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pelaksanaan APBPekon tahun anggaran 2024. 

Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana dinyatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. 

“Oleh karena itu saya berharap kepada seluruh camat, peratin, dan perangkat pekon agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,,” ucapnya. 

Nukman menambahkan, diselenggarakanya launching Peraturan Bupati Lampung Barat tentang pedoman penyusunan APBPekon tahun anggaran 2024 yakni dalam rangka mengelola APBPekon tahun anggaran 2024 agar tepat sasaran dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Ditegaskan, dalam pengelolaan APBPekon ini, pemkab perlu memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa. Dengan cara menerbitkan Peraturan Bupati agar menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024. 

Diingatkan agar dalam pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor: 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2024. 

“Saya berharap dengan launching ini, para peratin dapat memperhatikan dengan seksama hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon, yang nantinya dapat menjadi perhatian kedepannya dalam mengelola keuangan pekon di wilayah masing-masing,” tutupnya. (gilang)

Array

Berita Terkait

Tutup
Tutup